SDN Gapluk Official

Welcome To Blog SD Negeri Gapluk Kecamatan Purwosari

Rabu, 26 Februari 2020

Operator Sekolah

Operator Sekolah SDN Gapluk

SITI AMINATUZ ZUHRIYAH

Operator Sekolah Siti Aminatuz zuhriyah Lahir di Bojonegoro, 20 April 1999 Biasa di panggil Mb Yaya, masa kerja di sekolah mulai tahun 2018 bertempat tinggal di Desa Gapluk RT.17 RW.06 Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro. Status Guru Tidak Tetap Mendapatkan Tugas menjadi operator sekolah serta tugas mengajar sebagai guru Kelas.

Operator sekolah adalah petugas pendataan pokok pendidikan. Seperti mengedit, menambahkan, mengubah identitas peserta didik, guru, dan sekolah. Fungsinya untuk membuka halaman vervalPD untuk peserta didik, vervalPTK untuk GTK, dan vervalSP untuk sekolah.


Tugasnya menjadi semakin komplek dengan adanya penggunaan data dapodik sebagai pedoman berbagai tunjangan guru, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Bantuan Siswa Miskin (BSM), dan Program Indonesia Pintar (PIP).

Alhasil, operator sekolah pun menjadi pusat informasi bagi Kepala Sekolah, guru, maupun peserta didik yang bertanya soal keakuratan dapodik. Operator sekolah menjadi pihak yang sering diandalkan dalam bidang data dan sistem.

Oleh sebab itu, operator harus memiliki kemampuan mengoperasikan Teknik Informasi dan Komputer (TIK). Ini dilakukan agar proses pelaporan dapodik dapat berjalan dengan efektif dan lancar.

Dalam perkembangannya, operator sekolah tidak hanya menangani dapodik, tetapi juga harus mengerjakan aplikasi online dan berbagai macam pendataan lain. Dirangkum dari buku Inovasi Pendidikan: Konsep, Proses, dan Strategi dan sumber lain, berikut uraiannya:

  • Melaksanakan administrasi sekolah atau madrasah

  • Melaksanakan administrasi kepegawaian

  • Melaksanakan administrasi keuangan

  • Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana

  • Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat

  • Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan

  • Melaksanakan administrasi kesiswaan

  • Melaksanakan administrasi kurikulum

  • Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

  • Mengoperasikan peralatan kantor/komputer.

  • Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum.

  • Mampu mengoperasikan sistem pendukung seperti printer, scanner, proyektor dsb.

  • Menguasai dan memahami Microsoft Office, seperti Word, Excel, Powerpoint dll.



Kamis, 06 Februari 2020

Bendahara Sekolah



 Bendahara Sekolah SDN Gapluk

SITI SALAMAH AMRENI, S.Pd.I

Lahir di Bojonegoro, 5 Agustus 1969 status sudah PNS dan NIPnya 19690805 200801 2 027 Pangkat Golongan Penata Muda Tk.I / IIIb memiliki tugas sebagai Guru PAI, Beliau bertempat tinggal di Desa Beged RT 03 RW 02  Gayam , Bojonegoro Dengan No. HP : 081227374517

Bendahara Sekolah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah yang meliputi Kegiatan sebagai berikut :

  1. Menerima Dana Rutin sekolah yang diajukan oleh Kepala Sekolah.

  2. Menyimpan Keuangan Sekolah di Rekening Sekolah

  3. Mengeluarkan/membayar  harus berdasarkan persetujuan/diketahui Kepala Sekolah.

  4. Membayar Gaji guru dan staf setiap bulan serta honor dan transport kegiatan tambahan.

  5. Menyetor/membayar Pajak  (PPN dan  PPh)  yang menjadi kewajiban

  6. Menutup Buku Kas Umum  (BKU) setiap Akhir bulan diketahui Kepala Sekolah.

  7. Menyusun / membuat Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) setiap akhir bulan dengan diketahui Kepala Sekolah.

  8. Menyimpan dan mengarsipkan semua surat-surat /kwitansi pengeluaran dengan rapi dan teratur

  9. Berkoordinasi dengan Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah tentang kegiatan penegelolaan keuangan sekolah.

  10. Menyusun Laporan Tahunan pada akhir tahun Anggaran. 





Selasa, 14 Januari 2020

Kepala Sekolah

 


Kepala Sekolah SDN Gapluk

RASINAH, S.Pd

Lahir di Bojonegoro,31 Desember 1966 Status PNS dengan NIP 19661231 199202 2 003 Golongan Pembina Tk.I/ IVb .    Kepala Sekolah bertempat tinggal di  Desa Talok RT 01 RW 01 kecamatan Kalitidu kabupaten BojonegoroDengan No. HP : 085204592817

Menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, kepala sekolah adalah seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang kinerjanya dinilai secara kumulatif selama 4 tahun dan menjadi dasar promosi maupun demosi. Dengan penerapan 8 standar nasional itulah mengharuskan kepala sekolah bekerja secara profesional agar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk diketahui tentang rincian tugas kepala sekolah menurut Permendikbud.


Tupoksi Kepala Sekolah

Masih menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010, pada pasal 12 ayat 4 disebutkan penilaian kinerja kepala sekolah meliputi 3 aspek:

  1. usaha pengembangan sekolah/madrasah dilakukan selama menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah
  2. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bersangkutan
  3. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah

Dengan memperhatikan Peraturan Menteri tersebut, maka penjabaran tupoksi kepala sekolah mengacu pada ketiga poin di atas. Selain itu tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah. Berikut ini tugas pokok kepala sekolah:

A. Merencanakan Program
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi.
B. Melaksanakan Program
  1. Menyusun program kerja sekolah
  2. Menyusun struktur organisasi
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester maupun tahunan;
  4. Menyusun manajemen kesiswaan yang meliputi:
    1. melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB);
    1. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
    1. melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler untuk peserta didik;
    1. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
    1. melakukan kegiatan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun kurikulum, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Manajemen sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola keuangan sekolah dan pembiayaannya;
  10. Mengelola lingkungan dan budaya sekolah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  12. Melaksanakan program induksi
C. Melaksanakan Pengawasan
  1. Melaksanakan program supervisi.
  2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum
  4. Mengevaluasi pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)
  5. Menyiapkan seluruh kelengkapan akreditasi sekolah

Selasa, 07 Januari 2020

Struktur Organisasi Sekolah

 Struktur Organisasi Sekolah




sk kepala sekolah sk kepala sekolah