SDN Gapluk Official

Welcome To Blog SD Negeri Gapluk Kecamatan Purwosari

Selasa, 14 Januari 2020

Kepala Sekolah

 


Kepala Sekolah SDN Gapluk

RASINAH, S.Pd

Lahir di Bojonegoro,31 Desember 1966 Status PNS dengan NIP 19661231 199202 2 003 Golongan Pembina Tk.I/ IVb .    Kepala Sekolah bertempat tinggal di  Desa Talok RT 01 RW 01 kecamatan Kalitidu kabupaten BojonegoroDengan No. HP : 085204592817

Menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, kepala sekolah adalah seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah yang kinerjanya dinilai secara kumulatif selama 4 tahun dan menjadi dasar promosi maupun demosi. Dengan penerapan 8 standar nasional itulah mengharuskan kepala sekolah bekerja secara profesional agar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk diketahui tentang rincian tugas kepala sekolah menurut Permendikbud.


Tupoksi Kepala Sekolah

Masih menurut Permendiknas No 28 Tahun 2010, pada pasal 12 ayat 4 disebutkan penilaian kinerja kepala sekolah meliputi 3 aspek:

  1. usaha pengembangan sekolah/madrasah dilakukan selama menjabat sebagai kepala sekolah/madrasah
  2. peningkatan kualitas sekolah/madrasah berdasarkan 8 standar nasional pendidikan di bawah kepemimpinan kepala sekolah yang bersangkutan
  3. usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah

Dengan memperhatikan Peraturan Menteri tersebut, maka penjabaran tupoksi kepala sekolah mengacu pada ketiga poin di atas. Selain itu tupoksi kepala sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah. Berikut ini tugas pokok kepala sekolah:

A. Merencanakan Program
  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi.
B. Melaksanakan Program
  1. Menyusun program kerja sekolah
  2. Menyusun struktur organisasi
  3. Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester maupun tahunan;
  4. Menyusun manajemen kesiswaan yang meliputi:
    1. melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB);
    1. memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
    1. melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler untuk peserta didik;
    1. melakukan pembinaan prestasi unggulan;
    1. melakukan kegiatan pelacakan terhadap alumni;
  5. Menyusun kurikulum, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran;
  6. Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. Manajemen sarana dan prasarana;
  8. Membimbing guru pemula;
  9. Mengelola keuangan sekolah dan pembiayaannya;
  10. Mengelola lingkungan dan budaya sekolah;
  11. Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah;
  12. Melaksanakan program induksi
C. Melaksanakan Pengawasan
  1. Melaksanakan program supervisi.
  2. Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum
  4. Mengevaluasi pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK)
  5. Menyiapkan seluruh kelengkapan akreditasi sekolah

Selasa, 07 Januari 2020

Struktur Organisasi Sekolah

 Struktur Organisasi Sekolah




sk kepala sekolah sk kepala sekolah